Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ritel Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan soal Jualan "Online"

Kompas.com - 21/09/2023, 10:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, adanya aturan jualan online yang baru tersebut bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline.

"Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ujar Roy kepada media saat ditemui di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Roy membeberkan tiga poin yang menjadi perhatian pengusaha ritel dalam aturan jualan online yang terbaru itu.

Baca juga: DPR Dukung Pemerintah Pisahkan Social Commerce dan E-commerce

Pertama, dalam aturan itu pelarangan penjualan produk impor di bawah 100 dollar atau Rp 1,5 juta harus ada. Sebab, menurut dia, jika hal itu tidak dilarang, masyarakat dari menengah ke bawah akan ramai-ramai belanja produk impor murah di bawah 100 dollar AS. Sementara masyarakat menegah ke atas pasti akan belanja di atas 100 dollar AS.

Kedua, peritel meminta agar dalam Permendag itu diatur atau dilarang adanya predatory pricing. Saat ini banyak ditemukan produk-produk murah karena disubsidi oleh TikTok sendiri. Hal ini pun membuat UMKM kalah saing dari sisi harga.

"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp 1.000, jam tangan Rp 5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," kata Roy.

Kemudian, poin terakhir adalah dalam Permendag itu harus ada soal perlindungan konsumen. Roy menjelaskan apabila di pasar offline produk yang dijual adalah barang palsu, masyarakat atau konsumen bisa meminta ganti rugi. Sementara di pasar online apabila ada barang palsu, konsumen sulit untuk meminta pertanggungjawabannya.

Baca juga: Omzet Turun Drastis, Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Menkop Tutup TikTok Shop

"Makanya ini kita minta diatur. Jadi kita mendesak dan berharap biar bisa direalisaiskan aturan ini," kata Roy.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di istana, sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menkop Teten kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).

Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com