Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Bandara Kertajati, Kemenaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 24/09/2023, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan mencegah upaya penempatan 32 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke Timur Tengah.

Tindakan itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (24/9/2023).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya prihatin karena kejadian seperti ini masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural harus ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Daftar 10 Negara yang Jadi Tujuan Favorit Pekerja Migran Indonesia

Ia menegaskan, pemerintah tidak mentolerir, siapa pun yang terlibat penempatan PMI secara ilegal harus diproses hukum.

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasiltasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.

"Semua pihak harus mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat demi pelindungan calon pekerja migran maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan non prosedural," ucapnya.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan, sidak pada Bandara Internasional Kertajati dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.

Dalam sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan pun menemukan 32 orang calon PMI Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh.

Baca juga: Menaker Janji Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran RI

Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Lalu dari Kuala Lumpur, calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.

Adapun para calon pekerja migran itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

"Mereka, para calon pekerja migran tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Yuli.

Saat ini Tim Pengawas Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Menaker Usulkan Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com