Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Kompas.com - 27/09/2023, 13:47 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Mandiri terus berkomitmen meningkatkan tata kelola di bidang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, langkah tersebut selaras dengan regulasi di industri perbankan maupun arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan, Bank Mandiri memastikan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi (corruption), termasuk penyuapan (bribery) ataupun gratifikasi. 

“Manajemen menyadari, perilaku tersebut tidak hanya merugikan Bank Mandiri, tetapi juga nasabah dan iklim usaha karena terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).

Untuk itu, Bank Mandiri menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 untuk memitigasi terjadinya korupsi, termasuk gratifikasi.

Pilar pertama adalah pencegahan. Pilar ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bank Mandiri dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud

Baca juga: Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi Best Bank for Digital Solution in Indonesia

Pilar pencegahan itu memiliki tiga program. Program pertama adalah kesadaran anti-fraud yang disosialisasikan melalui Anti Fraud Awareness, Employee Awareness Program, dan Customer Awareness Program. 

Lalu, ada program Identifikasi Kerawanan. Bank Mandiri menerapkan prinsip manajemen risiko di semua kebijakan dan prosedur dengan memperhatikan pengendalian internal, penerapan prinsip good corporate governance (GCG), dan kepatuhan. 

“Program yang terakhir, Bank senantiasa memiliki kebijakan dalam mengenal pegawai (KYE),” terang Agus dalam siaran pers, Rabu (27/9/2023).

Pilar kedua adalah deteksi. Dalam penerapannya, semua unit, baik first line, second line, ataupun third line of defense ikut bertanggung jawab dalam hal mendeteksi, identifikasi, dan menemukan indikasi fraud dalam kegiatan usaha bank. 

Agus menjelaskan, program deteksi sendiri terdiri dari whistleblowing, fraud detection system, surprise audit, dan surveillance system.

Baca juga: Jelang HUT Ke-25, Ini Deretan Alumni Bank Mandiri yang Duduki Posisi Penting di Pemerintahan dan BUMN

Pilar ketiga terkait investigasi, pelaporan, sanksi dan proses hukum. Pilar ini merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud terkait penanganan fraud yang terjadi melalui investigasi.

Hasilnya dilaporkan kepada pihak manajemen dan regulator, termasuk usulan pengenaan sanksi dan proses hukum bagi para pelaku fraud

Pilar keempat adalah pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Pilar ini merupakan aktivitas monitoring atas tindak lanjut hasil investigasi dan evaluasi kejadian fraud

“Tujuannya memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian internal,” tutur Agus.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com