Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Kompas.com - 27/09/2023, 13:47 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Mandiri terus berkomitmen meningkatkan tata kelola di bidang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, langkah tersebut selaras dengan regulasi di industri perbankan maupun arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan, Bank Mandiri memastikan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi (corruption), termasuk penyuapan (bribery) ataupun gratifikasi. 

“Manajemen menyadari, perilaku tersebut tidak hanya merugikan Bank Mandiri, tetapi juga nasabah dan iklim usaha karena terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).

Untuk itu, Bank Mandiri menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 untuk memitigasi terjadinya korupsi, termasuk gratifikasi.

Pilar pertama adalah pencegahan. Pilar ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bank Mandiri dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud

Baca juga: Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi Best Bank for Digital Solution in Indonesia

Pilar pencegahan itu memiliki tiga program. Program pertama adalah kesadaran anti-fraud yang disosialisasikan melalui Anti Fraud Awareness, Employee Awareness Program, dan Customer Awareness Program. 

Lalu, ada program Identifikasi Kerawanan. Bank Mandiri menerapkan prinsip manajemen risiko di semua kebijakan dan prosedur dengan memperhatikan pengendalian internal, penerapan prinsip good corporate governance (GCG), dan kepatuhan. 

“Program yang terakhir, Bank senantiasa memiliki kebijakan dalam mengenal pegawai (KYE),” terang Agus dalam siaran pers, Rabu (27/9/2023).

Pilar kedua adalah deteksi. Dalam penerapannya, semua unit, baik first line, second line, ataupun third line of defense ikut bertanggung jawab dalam hal mendeteksi, identifikasi, dan menemukan indikasi fraud dalam kegiatan usaha bank. 

Agus menjelaskan, program deteksi sendiri terdiri dari whistleblowing, fraud detection system, surprise audit, dan surveillance system.

Baca juga: Jelang HUT Ke-25, Ini Deretan Alumni Bank Mandiri yang Duduki Posisi Penting di Pemerintahan dan BUMN

Pilar ketiga terkait investigasi, pelaporan, sanksi dan proses hukum. Pilar ini merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud terkait penanganan fraud yang terjadi melalui investigasi.

Hasilnya dilaporkan kepada pihak manajemen dan regulator, termasuk usulan pengenaan sanksi dan proses hukum bagi para pelaku fraud

Pilar keempat adalah pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Pilar ini merupakan aktivitas monitoring atas tindak lanjut hasil investigasi dan evaluasi kejadian fraud

“Tujuannya memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian internal,” tutur Agus.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com