Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Membuat Perjanjian Pranikah, Bukan untuk Mendorong Perceraian

Kompas.com - 29/09/2023, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Sebelum menikah, ada baiknya Anda membicarakan kondisi dan masalah keuangan dengan pasangan. Selain itu, Anda dan pasangan juga bisa membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

Dikutip dari CNBC, Jumat (29/9/2023), perjanjian pranikah adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang dibuat antara dua orang sebelum menikah.

Kontrak tersebut menguraikan bagaimana harta, utang, dan harta benda akan dibagi jika terjadi perceraian, perpisahan atau kematian.

Baca juga: 9 Anggaran yang Harus Dipersiapkan Setelah Menikah

Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.SHUTTERSTOCK/BURDUN ILIYA Ilustrasi perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.

"Untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah sah, perjanjian tersebut harus dirancang oleh seorang pengacara atau notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak jauh sebelum pernikahan," kata Jacqueline Newman, seorang pengacara yang berbasis di New York, AS.

Pengungkapan keuangan juga harus akurat, dengan rincian yang jelas tentang bagaimana aset dan utang akan dibagi, terang Newman.

Hak asuh dan tunjangan anak merupakan urusan yang terpisah dari perjanjian pranikah dan umumnya ditangani oleh pengadilan.

Alasan pentingnya membuat perjanjian pranikah

Ada banyak alasan untuk membuat perjanjian pranikah meskipun Anda tidak kaya, tutur Scott Bishop, seorang perencana keuangan di Houston, Texas, AS.

Baca juga: Hasil Studi: Konsumen yang Telah Menikah dan Memiliki Anak Lebih Suka Berbelanja

Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

  • Jika Anda memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, Anda dapat memastikan warisan anak terlindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com