Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 03/10/2023, 14:49 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor ilegal, termasuk pakaian impor.

Lelang tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah mengatasi permasalahan banjir impor TPT ke pasar dalam negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, lelang ribuan produk TPT impor itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

"Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Baca juga: Link Lelang Motor Harley-Davidson Rp 64 Juta Sitaan Bea Cukai

Barang yang tergolong kriteria tersebut dan masih memiliki nilai ekonomis serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

"Dalam case ini, pakaian impor yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi obyek lelang," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.

Baca juga: Didemo Pedagang, Mendag Tekankan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai juga mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Sebagai informasi, KPU BC Tipe A Tanjung Priok akan melelang 10 lot BMMN, di mana 4 lot di antaranya merupakan BMMN yang terdapat produk TPT impor.

Dalam 4 lot tersebut, terdapat ribuan produk TPT mulai dari pakaian, kain tenunan, kaos kaki, taplak meja, hingga sarung bantal.

Seluruh lot itu bakal dilelang secara terbuka melalui laman lelang.go.id, pada Kamis (5/10/2023) mendatang pukul 10.30-11.30 WIB.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com