Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Medsos soal Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kompas.com - 09/10/2023, 05:48 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat ramai dibicarakan oleh netizen di platform media sosial X. Kali ini, netizen menyoroti salah satu aspek dari program itu, yakni tidak memberikan upah kepada peserta magang.

Sejumlah netizen mempertanyakan alasan instansi sebesar Kemenkeu memberlakukan program magang dengan status "unpaid". Apalagi, Kemenkeu menjadi salah satu kementerian dengan pagu anggaran belanja terbesar.

"Kemensultan tapi magang ngga digaji itu gimana konsepnya ya? Tapi kayanya yg antre apply jg tetep banyak sih ya," tulis akun @Ba*******, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca juga: 7 Contoh Pertanyaan Wawancara Magang dan Cara Menjawabnya

Bahkan, sejumlah netizen lain menilai, program magang yang diinisiasi Kemenkeu melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

"@KemenkeuRI nggak baca aturan @KemnakerRI?" tulis akun @Ar************.

Baca juga: 5 Cara Membuat Surat Lamaran Magang yang Baik dan Benar

Respons staf Sri Mulyani

Keramaian terkait program magang itu pun direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Respons ini ia sampaikan melalui akun resmi X-nya, @prastow.

Prastowo membenarkan, program magang yang dilaksanakan oleh Kemenkeu bersifat unpaid. Program ini telah berjalan sejak tahun 1990-an.

"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar," tulis Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, alasan program magang itu bersifat unpaid dikarenakan bersifat reguler. Program ini menjadi berbeda dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca juga: Dewi Muliaty, Karyawan Magang yang Kini Jadi Dirut Prodia

 


Untuk program magang reguler Kemenkeu, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (praktek kerja lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

"Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler," tulis Prastowo.

"Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," sambungnya.

Baca juga: Mau PKL atau Magang di OJK? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com