Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Masuk Sasaran UU Anti Deforestasi, Eksportir: Di Eropa Sendiri Masih Bingung...

Kompas.com - 12/10/2023, 11:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Spesialisasi dan Industri, Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo menilai, Undang-Undang tentang Anti-Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) belum ada kejelasan.

Ia mengatakan, hingga saat ini, eksportir belum mengetahui mekanisme dan pengawasan dari aturan tersebut. Padahal, aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Jadi di Eropa sendiri pemain-pemain kopi masih bingung masalah ini, penerapannya bagaimana itu masih belum jelas, kemudian siapa lembaga yang bertanggung jawab terhadap UU (Anti-Deforestasi) ini berlaku pengawasannya bagaimana," kata Moelyono di Grogol, Jakarta Barat, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Indonesia Minta Belanda dan Perancis Bantu Dorong Penghapusan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Moelyono mengatakan, para pemain kopi di Eropa juga masih kebingunan dengan aturan tersebut. Sebab, kata dia, mereka menilai EUDR tidak cocok dengan industri kopi.

"Mereka juga komplain aturan ini salah sasaran. Artinya, untuk industri kopi tidak cocok, itu hanya industri seperti kertas, kayu. Tapi kopi salah sasaran," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia meminta dukungan Belanda dan Perancis untuk mendorong penghapusan kebijakan Uni Eropa soal European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi. Aturan tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Presiden Perancis Emmanuel Macron di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu (9/9/2023).

"Kita minta dukungan Belanda menjelaskan posisi Indonesia bahwa European Union Deforestation menyusahkan Indonesia, karena akan pengaruh terhadap produk pertanian kita, seperti kopi, coklat, lada, karet, sawit. Itu sangat merugikan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya.

Menurut perhitungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Undang-Undang Anti Deforestasi yang berpotensi menghambat perdagangan antara RI dan Uni Eropa sebesar 6,7 miliar dollar AS.

UU Anti Deforestasi telah disahkan Uni Eropa pada Mei 2023 lalu dan akan diundangkan serta resmi berlaku pada 2025 mendatang.

Baca juga: Ambiguitas Uni Eropa di Antara Sawit dan Nikel

Dalam aturan itu produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas.

Produk yang dihasilkan dari proses memicu deforestasi per 31 Desember 2020 tidak boleh dijual ke Uni Eropa. Alasannya, Uni Eropa ingin menekan laju deforestasi dan mencegah berlanjutnya degradasi dan penyalahgunaan hutan.

Di sisi lain, pada pertemuan tersebut, Zulhas juga meminta Belanda dan Prancis untuk mendorong penyelesaian perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Percepatan penyelesaian IEU-CEPA ditargetkan selesai akhir 2023.

"Nilai perdagangan kita dengan Uni Eropa kan kecil dibanding negara ASEAN lainnya, baru sepertiga. Dengan adanya IEU-CEPA diharap meningkat. Sebab Uni Eropa maupun Indonesia memiliki potensi yang lebih besar dari biasanya," katanya.

Baca juga: Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa Rugikan RI, Kopi hingga Kakao Jadi Sasaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com