Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Memiliki Dampak ke Industri Pembiayaan

Kompas.com - 03/11/2023, 09:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang terjadi belum lama ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Dalam pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan suku bunga BI ini sebenarnya tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur eksisting.

“Kenaikan suku bunga acuan BI tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga oleh perusahaan pembiayaan terhadap debitur eksisting,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Agusmean mengatakan, secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting karena dalam praktiknya perusahaan pembiayaan menerapkan suku bunga fixed terhadap debitur.

Baca juga: The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini?

Hal ini berarti bahwa debitur tidak akan merasakan kenaikan suku bunga akibat dari kenaikan suku bunga acuan BI. Namun, dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI ini kemungkinan baru akan dirasakan pada awal tahun depan.

“Dampak dari kenaikan suku bunga ini kemungkinan sudah mulai dirasakan kenaikannya di awal tahun depan,” ujar Agusman.

Dia bilang, dalam beberapa kali kenaikan suku bunga acuan, sudah ada beberapa bank yang melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan, namun kenaikan selama satu tahun ini masih dalam kisaran range kenaikan yang wajar.

Kenaikan suku bunga pinjaman bank ini juga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga pembiayaan oleh perusahaan multifinance terhadap debitur baru dengan kenaikan yang sama dari perbankan.

Baca juga: Perbankan Syariah Optimalkan Peluang Kenaikan Suku Bunga untuk Salurkan KPR

 


Oleh karena itu, meskipun tidak akan ada kenaikan suku bunga bagi debitur eksisting, debitur baru kemungkinan akan menghadapi kenaikan suku bunga saat mengajukan pembiayaan.

Apabila suku bunga pinjaman bank mengalami kenaikan yang signifikan dan berlangsung dalam periode yang cukup lama, perusahaan multifinance perlu mewaspadainya.

Hal ini bisa berpotensi meningkatkan cost of fund (biaya pendanaan) dan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL), serta dapat menyebabkan perlambatan dalam penyaluran pembiayaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com