Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Dapen Punya Utang Rp 3,61 Triliun, OJK: Pengawasan Terus Berjalan

Kompas.com - 07/11/2023, 19:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pendiri dana pensiun (dapen) memiliki utang akumulasi senilai Rp 3,61 triliun.

Tunggakan pendiri alias pemberi kerja yang belum menunaikan kewajibannya ini menjadi salah satu penyebab 12 dapen masuk pengawasan khusus OJK.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, pihaknya mengatakan proses pengawasan untuk 12 dapen tersebut terus dilakukan.

"Proses pengawasannya jalan terus," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: OJK Ungkap Pendiri Dana Pensiun Punya Utang Rp 3,61 Triliun

Namun begitu, ia belum dapat menjelaskan apakah tunggakan utang tersebut telah dilunasi oleh pemberi kerja kepada dana pensiun atau belum.

Lebih lanjut, Iwan bilang, OJK saat ini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan dana pensiun.

"Kalau memang ada permasalahan kami bicara dengan pendiri dan perusahaannya, bagaimana caranya mencoba menjembatani dan mengawasi," terang dia.

Pasalnya, OJK juga perlu memastikan perlindungan kepada pekerja yang tergabung dalam dana pensiun tersebut.

Baca juga: 7 Dapen BUMN Lagi Dipantau, Siap-siap Dilaporkan ke Kejagung

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, piutang iuran tersebut merupakan angka akumulasi seluruh piutang iuran yang terdapat dalam laporan keuangan dana pensiun.

"Dalam ketentuan perundangan disebutkan, pemberi kerja diberikan waktu melunasi pembayaran iuran ke Dana Pensiun selambat-lambat nya 1 bulan setelah jatuh temponya," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, karena terjadi keterlambatan pembayaran iuran, dana pensiun akan mengenakan imbal hasil atas keterlambatan tersebut.

Ketika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran iuran sesuai dengan tenggat waktu tersebut, pengawas akan melakukan supervisory action.

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, 7 Perusahaan Milik BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com