Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

Ekonomi Politik Regulasi Koperasi

Kompas.com - 09/11/2023, 09:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

EKONOMI politik regulasi koperasi, ibarat pedang bermata dua: sangat produktif dan kontributif, tapi juga sebaliknya dapat distortif, dan bahkan berpotensi mematikan sendi dasar koperasi.

Koperasi dibedakan dengan korporasi dalam minimal empat aspek. Pertama, kumpulan orang, bukan kumpulan modal.

Kedua, entitas bisnis (koperasi) itu tidak mengejar untung, tapi menyelenggarakan core business, untuk memenuhi kebutuhan produktif anggotanya.

Ketiga, tata kelola koperasi dilaksanakan oleh angggota, atau perwakilannya. Keempat, relasi otoritas dan pengambilan keputusan berdasar prinsip one man one vote.

Kumpulan orang di dalam koperasi itu didasarkan oleh kesamaan dan kesetaraan sumber daya produktif asset specificity yang dimiliki dan diusahakan sendiri oleh tiap orang.

Usaha bersama, dalam bentuk pembangunan dedicated asset, dimaksudkan untuk mendukung penuh usaha produktif anggota dan karena itu usaha bersama itu tidak bermotif untung.

Landasan orang per orang untuk berhimpun secara sukarela, gotong royong dan self help, serta komitmen untuk menjalankan empat prinsip dasar koperasi itu adalah moral, sosial dan territorial.

Jelas bahwa tidak dalam kategori efektif dan efisien, bila seorang peternak susu yang bermukim di Lampung, berhimpun menyatukan dedicated asset berupa pabrik pengolahan susu (segar), dengan seorang peternak susu di Banyuwangi.

Para peternak susu menjadi bagian dari gerakan koperasi peternak secara nasional karena ada struktur organisasi bertingkat sesuai susunan administrasi (wilayah) pemerintahan.

Demikian pula, seorang pekebun kelapa sawit hanya layak, efektif dan efisien, bersepakat membangun dedicated asset, berupa Pabrik Pengoalahan TBS bersama pekebun yang sama di teritorinya.

Pekebun ini juga tidak dapat berhimpun dengan seorang peternak susu, yang berkepentingan membangun dedicated asset, berupa pabrik pengolahan susu segar. Meskpun mereka melakukan usaha produktif di teritori yang bertetangga.

Regulasi koperasi di Jepang

Parlemen Jepang, pascaperang, mengeluarkan sejumlah regulasi untuk membangun berbagai jenis koperasi yang berbeda, antara lain melalui Agricultural Cooperative Act, 1947; Consumer Cooperative Act, 1948, Fisheries Cooperativce Act, 1948; SME Cooperative Act, 1946; Cooperative Banking Act, 1949, Shinkin Bank Act, 1951; Labour Bank Act, 1963.

Pasal 1 UU Koperasi Pertanian 1947: “The law aims at encouraging the development of farmers’ cooperative organization whose object is to increase the productive power and to improve the economic and social status of agrarian people, as well as at bringing forth constructive influences upon the economic life of the nation at large”.

Pasal 1 UU Koperasi Perikanan, 1948: “This law has for its purpose advancement of the national economy by increasing fisheries productivity and improving the economic and social status of fishermen and marine products processors through the development of fisheries cooperative association”.

Pasal 1, UU Kehutanan, 1951, yang juga mengatur koperasi perhutanan: “This law aims to improve the economic and social status of forest owners, maintain forest cultivation, and increase forest productivity by promoting the development of cooperative organizations among forest owners, thereby contributing to the development of the national economy”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com