Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Akan Dipisah Berdasarkan Modal, Allianz Utama: Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat

Kompas.com - 09/11/2023, 09:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait ketentuan peningkatan permodaan dan tiering perusahaan asuransi menjadi dua kelompok.

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi mengatakan, aturan tersebut dirancang agar industri asuransi dapat memupuk dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

"Sebagai salah satu pelaku di industri asuransi umum, Allianz Utama Indonesia akan selalu memenuhi peraturan yang diberlakukan oleh OJK," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ia menambahkan, perusahaan asuransi yang sehat dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko.

Baca juga: OJK Segera Pisahkan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal, Intip Aturannya

Sebagai gambaran, per kuartal III-2023 Allianz Utama Indonesia mencatat ekuitas sebesar Rp 819 miliar.

Sunadi menerangkan, pihaknya berupaya menjaga kinerja perusahaan dan meraih pertumbuhan yang positif.

"Agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK, jika peraturannya sudah diberlakukan," imbuh dia.

Baca juga: Mengapa Banyak Asuransi Kendaraan Listrik Masih Pakai Skema Konvensional?

Sementara itu, dari sisi pengembangan Allianz Utama Indonesia juga memanfaatkan teknologi seperti one-click renewal pada motor policy untuk mempermudah proses perpanjangan polis nasabah.

Perusahaan juga menggunakan perangkat robotik pada proses back-office untuk meningkatkan produktivitas.

"Sampai pada otomatisasi pada proses perpanjangan polis," tutup dia.

Baca juga: Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya


Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi tersebut akan membangi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

Rencananya beleid tersebut akan terbit pada kuartal IV-2023.

Dalam rancangan beleid tersebut perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.

Sementara, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com