LONDON, KOMPAS.com - Perusahaan minyak Shell menggugat Greenpeace sebesar 2,1 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 32,96 miliar (kurs Rp 15.696 per dollar AS) sebagai ganti rugi.
Ini terjadi setelah para aktivis kelompok lingkungan tersebut menaiki kapal produksi minyak milik perusahaan yang sedang transit di laut tahun ini, menurut Greenpeace dan sebuah dokumen, dikutip dari Reuters oleh CNN, Jumat (10/11/2023).
Perusahaan minyak dan gas tersebut mengajukan tuntutan tersebut ke Pengadilan Tinggi London. Aktivis Greenpeace menaiki kapal tanker Shell pada bulan Januari di dekat Kepulauan Canary di lepas pantai Atlantik di Afrika utara.
Baca juga: Nike Gugat New Balance dan Skechers karena Langgar Paten
Para aktivis itu memprotes pengeboran minyak dan melakukan perjalanan dengan kapal tersebut hingga ke Norwegia.
Melalui e-mail kepada Reuters, Shell mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berlangsung ketika ditanya apakah mereka menggugat Greenpeace atas insiden tersebut, namun menolak berkomentar mengenai jumlah klaimnya.
"Menaiki kapal yang bergerak di laut adalah melanggar hukum dan sangat berbahaya,” kata juru bicara Shell.
“Hak untuk melakukan protes adalah hal mendasar dan kami sangat menghormatinya. Tapi itu harus dilakukan dengan aman dan sesuai hukum,” imbuh dia.
Baca juga: Proses Akuisisi Rampung, Pertamina dan Petronas Resmi Gantikan Shell di Blok Masela
Kapal tersebut berlayar ke ladang minyak dan gas Penguins di Laut Utara, yang belum berproduksi.
Empat aktivis Greenpeace menggunakan tali untuk mengangkat diri ke kapal dari perahu karet yang mengejar kapal dengan kecepatan tinggi.