JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang manfaat ekonomi atau bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Aturan terkait bunga pinjol tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan, secara teori turunnya bunga pinjaman pinjol akan menggerus pendapatan industri fintech lending.
Baca juga: Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform
"Ini kan ketentuan, harus kami ikuti. Jadi kami menyesuaikannya dengan cara itu, dengan adjusment di banyak hal," kata dia saat ditemui dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).
Ia menambahkan, aturan ini diharapkan menjadi pendorong seluruh platform produktif dan multiguna untuk inovatif mencari segmen yang sesuai dengan profil risikonya.
Sementara itu, Kus berharap penyaluran pembiayaan industri fintech akan tetap tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional.
Baca juga: Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan
"Tahun ini kelihatan akan ada perlambatan, tapi harapannya masih di atas pertumbuhan kredit nasional. Jadi kami kontribusi postif lah terhadap kredit nasional atau ekonomii," jelas dia.