Sementara itu, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Sebagai catatan, manfaat ekonomi atau bunga pinjol yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil.
Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, bunga pinjaman itu juga termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.