Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Turunkan Bunga Pinjol, Asosiasi Sebut Bakal Banyak Penyesuaian

Kompas.com - 10/11/2023, 16:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Meskipun demikian, Kus belum dapat memproyeksikan pergerakan bisnis dari industri fintech dengan aturan bunga yang baru.

"Ada tetap impact-nya tetapi diantisipasi dengan improvement atau inovasi platform," tutup dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala bilang, keputusan baru OJK akan berdampak positif untuk masyarakat.

Baca juga: Tahun Depan, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

"Kami melihat ini dampak positif, kenapa tidak kami dukung," ungkap dia.

Tiar yakin, industri telah menyiapkan strategi masing-masing untuk menghadapi aturan penurunan bunga dari OJK ini.

"Kami dari asosiasi menyerahkan kepada platform bagaimana kalian bisa merealisasikan manfaat ekonomi yang terbaru, supaya keberlanjutan perusahaan bisa lebih baik," ujar dia.

"Mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue, mungkin bisa jadi. Cuma kami harus kaji ulang," imbuh dia.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol? Simak Tips dari OJK Ini

Sebagai informasi OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025. Sementara pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif dipatok menjadi 0,1 persen.

Dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: Mengapa Banyak Guru Terjerat Pinjol? Ini Penjelasan Rhenald Kasali dan OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com