Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu, Investor Korsel Masih "Wait and See" untuk IKN

Kompas.com - 13/11/2023, 06:15 WIB
Nabilla Tashandra,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para investor dari Korea Selatan disebut masih "wait and see" alias menunggu dan mengamati untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Salah satu faktornya adalah masih menanti dinamika pemilihan umum tahun depan.

"Investor Korea masih wait and see sampai tahun depan bulan Februari, tapi tampaknya bulan Februari belum selesai, ya?" ucap Chairman Korea Chamber of Commerce and Industry in Indonesia Lee Kang Hyun dalam workshop bertajuk "Towards Indonesia-Korea Greener Economy Partnership" di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Seusai Pandemi, Investor Korsel Berbondong-bondong Bidik Indonesia

Suasana pekerjaan proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) November 2023.
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Suasana pekerjaan proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) November 2023.

Konsistensi kebijakan

Menurut Lee, kesempatan kerja sama investasi untuk IKN antara Indonesia dan Korea Selatan sangatlah luas.

Apalagi, tambah dia, Korea memiliki pengalaman dalam membangun kota cerdas atau smart city, seperti yang dicanangkan pemerintah terhadap IKN.

Namun, sebagai kepala dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin-nya Korea, ia juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal investasi secara umum.

Baca juga: Itinerary Seharian di Kawasan IKN, Bisa Kemana Saja?

Apalagi, sering terjadi adanya perubahan prioritas kebijakan setiap perubahan kepemimpinan dan tahun depan merupakan momen penting karena adanya Pemilu Presiden.

Bos Hyundai itu memberikan contoh ketika dirinya masih bekerja di Samsung Electronik, di mana ada kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TDKN) tertentu sehingga Samsung membuat pabrik di Indonesia.

Namun, kebijakan kemudian berubah sehingga perusahaan lain boleh hanya memiliki pusat riset dan pengembangan (reseach and development/R&D).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com