Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Menpan RB Sebut Banyak ASN Berkinerja Rendah tetapi Sulit Dipecat

Kompas.com - 14/11/2023, 10:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, selama ini banyak keluhan aparatur sipil negara (ASN) dengan kinerja buruk atau tidak berkinerja sama sekali, namun pemerintah sulit memecatnya.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," kata dia, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Alasannya, aturan terkait ASN sebelumnya menyulitkan pemerintah untuk memberhentikan para pegawai dengan kinerja di bawah ekspektasi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bursa ASN, Seperti Apa?

Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mempermudah mekanisme pemberhentian ASN.

Perumusan PP itu merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang akan diatur dalam PP itu ialah terkait penguatan pengaturan pemberhentian ASN karena tidak mencapai target kinerja.

"Sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Anas.

Pada saat bersamaan, PP tersebut juga memperkuat pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai, dengan menekankan pentingnya dialog kinerja dalam penetapan dan klarifikasi ekspektasi, ongoing feedback, serta evaluasi kinerja pegawai.

Kemudian, evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan kinerja organisasi, dengan harapan para pimpinan instansi dapat memberikan penilaian yang obyektif.

"Berkali-kali kami sampaikan, kita ini kalau jadi pejabat pilihan kita untuk menilai kinerja anggota baik atau baik sekali. Akhirnya apa? Kinerja individu 9 persen kinerja organisasi kadang cuma 40 persen," tutur Anas.

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Baca juga: ASN Dilarang Komen, Like, dan Share di Unggahan Medsos Capres dan Cawapres

Lalu, pemerintah juga akan memberlakukan evaluasi kinerja pendek, yakni minimal 4 kali dalam 1 tahun, dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.

"Sehingga kalau memang buruk, tidak perlu menunggu 2 tahun (evaluasi)," kata Anas.

Selain ASN yang tidak berkinerja, pemecatan juga akan langsung dilakukan terhadap ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak.

"Banyak keluhan kementerian lembaga sudah banyak jelas-jelas melanggar, terlibat berbagai indisipliner tapi untuk memberhentikan ASN dianggap sangat susah," ucap Anas.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com