Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Raih Penghargaan OJK sebagai Media Pemberitaan Terkontributif Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Kompas.com - 28/11/2023, 05:07 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuang (OJK) sebagai Media Pemberitaan Terkontributif Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen.

Penghargaan diterima oleh Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho dalam acara Apresiasi Media Massa 2023, Senin (27/11/2023) di Jakarta. Acara yang baru pertama kali digelar ini merupakan bagian kegiatan perayaan HUT ke-12 OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, media massa sangat membantu tugas-tugas OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: OJK Dorong Bank Syariah Konsolidasi, Mengapa?

“Pemberitaan media massa sangat membantu kami dalam melaksanakan akuntabilitas kami sebagai pejabat dari suatu lembaga negara untuk menyampaikan komunikasi, informasi dan pertanggungjawaban kepada publik,” kata Mahendra dalam acara tersebut.

Dia juga mengatakan, kondisi perekonomian nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga saat ini menjadi tanggung jawab bersama OJK dan berbagai pihak termasuk media massa untuk mempertahankannya.

“Itu harapannya, semoga kiranya semua kinerja sinergi gagasan kita ke depan diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara,” ujar Mahendra.

Kompas.com meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuang (OJK) sebagai Media Online Nasional Terkontributif Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen.DOKUMENTASI OJK Kompas.com meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuang (OJK) sebagai Media Online Nasional Terkontributif Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan apresiasi kepada seluruh media massa yang telah mendukung pemerataan kualitas literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah di Indonesia sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target nasional inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.

“Dalam implementasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK sangat terbantu dengan dukungan media massa di daerah yang menyuarakan kolaborasi seluruh stakeholder melalui program TPAKD dan segenap pencapaiannya sehingga dapat mendukung peningkatan akses/inklusi keuangan yang menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini.

Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Asuransi Kredit, Ini Bocorannya

Media massa juga memiliki peran yang signifikan dalam mempromosikan literasi keuangan dengan mengedukasi dan menciptakan awareness konsumen tentang produk dan layanan keuangan serta pemahaman mengenai ketentuan pelindungan konsumen. Media massa juga sangat membantu mengungkap praktik penipuan aktivitas keuangan illegal dan mendorong kesadaran perilaku ke arah praktik keuangan yang bertanggung jawab.

“Kami berharap media massa juga dapat terus menjadi mitra OJK mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sehingga dapat meningkatkan pelindungan konsumen dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah,” kata Kiki.

Terdapat tujuh kategori penghargaan, yakni Media Cetak Terproduktif, Media Online Terproduktif, Media Televisi Terproduktif, Media dengan Pemberitaan Foto Terproduktif, Media Daerah Terproduktif, Media Pemberitaan Terkontributif Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, dan Media Pemberitaan Terkontributif Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen.

Secara keseluruhan, ada 24 media nasional dan daerah yang mendapatkan penghargaan OJK. Penilaian dilakukan dengan mengambil periode pemberitaan Juli 2022-September 2023. OJK mencatat, terdapat 68.571 pemberitaan terkait OJK selama periode tersebut dengan bersumber, dari konferensi pers bulanan, siaran pers, media sosial, hingga wawancara langsung.

Baca juga: Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com