Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru OJK, Jumlah Utang Pinjol Disesuaikan dengan Gaji Peminjam

Kompas.com - 24/11/2023, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam aturan ini, OJK membatasi jumlah uang yang dapat dipinjam masyarakat dari layanan fintech lending atau pinjol ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan tersebut berguna untuk melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu," kata dia dalam dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Simak Ciri-ciri Penipuan Pinjol Ilegal

SEOJK 19/SEOJK.05/2023 mengatur, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.

Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:

- 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).

- 40 persen pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025).

- 30 persen pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026).

Baca juga: Roadmap Pinjol Bisa Tata Industri Fintech P2P Lending dan Lindungi Konsumen

 


Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.

Tak hanya itu, peminjam juga tidak boleh mengakses lebih dari 3 platform pinjol sekaligus.

Penyelenggara pinjol wajib menginformasikan hasil penilaian beserta tenor dan manfaat ekonomi (bunga pinjaman) dari pendanaan yang telah disetujui.

Sementara itu, ketika pinjaman dinyatakan tidak layak, pinjol perlu menyampaikan ketidaklayakan beserta dengan alasannya kepada calon peminjam.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK Per Oktober 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com