Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Kompas.com - 08/12/2023, 10:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445H/2024M telah dibuka mulai Kamis (7/12/2023). Proses pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung hingga 17 Desember 2023. 

Dilansir dari laman Kementerian Agama, seleksi petugas haji ini dibuka untuk dua kategori, yakni kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. 

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Tak Bisa Tambah Modal ke OJK, Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT. “Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad. 

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.

Baca juga: Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Menguat

Persyaratan PPIH Kloter

a. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga: Peduli Pendidikan Indonesia, Bank KB Bukopin Dukung Penuh Pembangunan Perpustakaan Multikultural di Bekasi

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi

a. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan Sehat;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga: Simak Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Periode Nataru 2024

b. Syarat khusus

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pelaksana Pelayanan Transportasi:
    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pelaksana SISKOHAT:
    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Cara daftar seleksi petugas haji tahun 2024.tangkapan layar laman Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji. Cara daftar seleksi petugas haji tahun 2024.

 

Cara petugas haji 2024

Dikutip dari panduan resmi Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji Tahun 1445H/2024M, berikut prosedur pendaftaran calon petugas haji 2024:

  • Buka web browser di komputer Anda, lalu akses pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  • Pilih menu “Pendaftaran Petugas” di bilah menu bagian atas.
  • Akan muncul pop up formulir pendaftaran, silakan pilih “Kankemenag/Kanwil” tempat pendaftaran.
  • Lengkapi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Isi nomor WhatsApp dan alamat email aktif (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan untuk mendaftar petugas di tahun sebelumnya).
  • Klik “Jenis Tugas” untuk memilih jenis formasi yang diminati.
  • Unggah “Surat Rekomendasi dari Instansi/Lembaga” pada kolom yang tersedia.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, klik “Daftar”.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapat pemberitahuan lolos atau tidak melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.

Jika dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan, selanjutnya Anda perlu melakukan pembuatan akun.

Baca juga: Pedagang Pasar Proyeksi Harga Bapok Akan Naik 75 Persen Saat Nataru

 

Cara membuat akun

Setelah calon petugas haji mendapatkan notifikasi melalui nomor WhatsApp dan dinyatakan lolos, silakan akses kembali laman seleksi petugas haji tahun 2024 untuk membuat akun. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka web browser di komputer Anda, lalu akses pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  • Pilih menu “Buat Akun” di bilah menu bagian atas.
  • Akan muncul pop up formulir pembuatan akun, silakan lengkapi data yang dibutuhkan.
  • Isi NIK dan tanggal lahir yang sesuai Buat username (tanpa spasi), tidak boleh menggunakan username yang pernah digunakan di pendaftaran tahun-tahun sebelumnya.
  • Isi alamat email aktif.
  • Buat password, dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka.
  • Isi kembali password pada kolom selanjutnya untuk mengonfirmasi.
  • Klik “Buat Akun”.

Setelah berhasil membuat akun, silakan masuk ke portal Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji menggunakan akun yang telah dibuat, untuk melengkapi biodata dan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com