Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Ditagih Rp 118 Juta Saat Mau Ekspor, Bos Bea Cukai Beri Penjelasan

Kompas.com - 13/12/2023, 05:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu sempat ramai unggahan di media sosial terkait pelaku UMKM yang mengaku produknya ditahan ketika hendak diekspor dan ditagih biaya sebesar Rp 118 juta.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, penagihan biaya terhadap pelaku usaha dengan nama CV Borneo Aquatic itu bukan dilakukan oleh pihak Ditjen Bea Cukai.

Ia menjelaskan, akar dari permasalahan kasus itu berasal dari kesalahan pengisian data kode HS kiriman barang yang dilakukan oleh CV Borneo Aquatic ketika hendak mengekspor produknya.

Baca juga: Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Oleh karenanya, untuk menyesuaikan barang yang hendak dikirim dengan dokumen yang diperlukan, pihak Bea Cukai Tanjung Priok meminta kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumen pengiriman barang.

"Dari sini kemudian menyebabkan prosesnya tertahan di Bea Cukai, untuk kemudian harus diperbaiki," kata Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam proses perbaikan dokumen tersebut, CV Borneo Aquatic menitipkan barangnya pada pihak penitipan milik swasta atau TPS.

Baca juga: Pencinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Dengan dititipkannya barang tersebut, tentu saja TPS mengenakan biaya penyimpanan kepada CV Borneo Aquatic.

"TPS ini yang memungut biaya. Dari Bea Cukai 1 rupiah pun tidak ada pungutan," ujar Askolani.

Dengan belum diprosesnya pengiriman, Askolani memastikan, pihaknya belum memungut biaya sepeserpun kepada UMKM yang hendak melakukan ekspor itu.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Namun setelah mendengar keluhan penagihan itu, Askolani bilang, Ditjen Bea Cukai berupaya melakukan asistensi dan mempertemukan CV Borneo Aquatic dengan pihak TPS untuk mencari jalan terbaik.

"Alhamdulillah hari ini saya mendapat laporan dari Tanjung Priok sudah bisa diselesaikan dan mendapatkan keringanan dari TPS," ucap Askolani.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Cuci Gudang, Lelang 48 Unit Mobil Sitaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com