Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Biaya Membuat SIM Sesuai Golongan Kendaraan

Kompas.com - 19/12/2023, 07:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia wajib dilakukan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Anda dapat membuat SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai, sebab tersedia berbagai golongan SIM dengan fungsi berdasarkan katerori masing-masing.

Bagaimana rincian niaya pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan?

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Biaya pembuatan SIM sesuai golongan

Dilansir dari laman resmi Polri, biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih lanjut, biaya pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan sebagai berikut:

1. Golongan SIM A

Golongan SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Golongan SIM B1

Golongan SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya

3. Golongan SIM B2

Golongan SIM B2 dipakai untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

4. Golongan SIM C

Golongan SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

5. Golongan SIM D

SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Untuk diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan rohani dari dokter sebagai salah satu syarat membuat SIM.

Demikian rangkuman informasi mengenai biaya pembuatan SIM di Indonesia sesuai golongan kendaraannya.

Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com