Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD dan Cak Imin Sepakat Soal Pemerataan Kepemilikan Lahan

Kompas.com - 22/12/2023, 22:14 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapakan, saat ini kepemilikan lahan tidaklah merata.

Dia bilang, hingga saat ini tidak ada kemampuan rakyat untuk mengakses modal ekonomi melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian.

“Pertumbuahn ekonomi yang tinggi hanya dinikmati oleh segelintir orang karena akses kepemilikannya juga terbatas,” kata Cak Imin dalam acara Debat Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang serta Syarat dan Biayanya

“Kalau sampai hari ini begitu tidak ada kemampuan rakyat untuk mengakses modal ekonomi,” tambah dia.

Sementara itu, calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan, masalah land reform atau perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah sudah menjadi bahan diskusi sejak lama.

“Cak Imin, itu diskusi sudah lama, sejak jaman Bung Karno dulu mengeluarkan undang-undang land reform atau redistribusi lahan yang sampai sekarang tidak berjalan meskipun undang-undangnya masih berlaku,” kata Mahfud.

Dia menekankan, masalah yang terjadi berada pada disiplin, aparat, dan pada penegakan hukum di RI. mahfud bilang, berdasarkan data yang ia terima dari debat capres-cawapres lima tahunlalu, Prabowo Subianto mengatakan 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, dan 99 persen penduduk berebut mengelola lahan sisanya.

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

“Maka itu upaya pemerataan lahan harus dilakukan, caranya tentu kita lihat fakta yang ada di lapangan, banyak lahan diperoleh secara kolusi, dan tidak jelas,” lanjut dia.

Mahfud mengatakan saat ini lahan-lahan yang ada diserahkan ke orang (penguasa), sementara rakyat tidak kebagian.

“Saya tahu di mana masalahnya dan siapa yang membuat ini. ini harus ditertibkan, apalaggi lahan ini diduduki orang berpuluh tahun, bahkan diberi pengampunan pajak, saya bilang ini masuk pidana,” jelad Mahfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com