Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tegas Minta TikTok Taati Aturan Permendag 31

Kompas.com - 10/01/2024, 12:13 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta pemerinta dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok untuk menaati aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia bilang hadirnya TikTok Shop jelas-jelas melanggar beleid PPMSE lantaran transaksinya masih di dalam satu platform yang sama.

Baca juga: Dua Model Algoritma di TikTok Shop, Penjual Wajib Tahu

"TikTok ini melakukan tabrakan beruntun terhadap regulasi tersebut, media sosial menabrak e-commerce, juga menabrak jasa layanan perbankan dan menabrak perlindungan data pribadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Menurut dia, hal ini bisa merugikan usaha kecil dan menengah alias UKM yang di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebab, platform media sosial lainnya bisa saja mengikuti penabrakan larangan ini.

"Nah transaksi yang masih di bawah kontrol langsung media sosial TikTok bukan e-commerce dan tidak ada perubahan. Ini juga nantinya dikhawatirkan semua media sosial yang lain mengikuti hal sama dan ini merusak tatanan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik ( PMSE) hingga merugikan UMKM," jelas Kamilov.

Baca juga: Soal Tiktok Shop, Pemerintah Bakal Kembali Panggil TikTok dan Tokopedia

Oleh sebab itu, Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini berharap Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok agar patuh regulasi.

Dia bilang, Kemenkop-UKM harusnya mengajukan keberatan terhadap isi Permendag tersebut. Kalaupun Kemenkop-UKM tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan keberatannya, menurut dia para penguasaha atau UKM yang memiliki legal standing bisa mengajukan keberatannya ke PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com