Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Kecelakaan Kereta Berulang, Kemenhub Lakukan Evaluasi dan Minta KAI Tingkatkan Keselamatan

Kompas.com - 16/01/2024, 07:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengevaluasi sejumlah insiden kecelakaan kereta api yang terjadi belakangan ini.

Mulai dari kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada Jumat (5/1/2024) di Cicalengka, Jawa Barat dan insiden KA Pandalungan anjlok pada Minggu (14/1/2024) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian pada Minggu (14/1/2024) juga terjadi kecelakaan kereta api dengan mobil di perlintasan sebidang di tiga lokasi berbeda, yaitu KA Gaya Baru Malam Selatan di Klaten, Jawa Tengah, KA Wijayakusuma di Banyuwangi, Jawa Timur, dan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Baca juga: Evakuasi KA Pandalungan Selesai, Jalur Stasiun Tanggulangin Dapat Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, kejadian-kejadian kecelakaan tersebut tengah didalami oleh DJKA dan pihak terkait lainnya.

"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Dia pun mengungkapkan sejumlah upaya DJKA untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, memitigasi kereta anjlok, hingga menangani perlintasan sebidang.

Untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api, DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda.

Pembangunan jalur ganda (double track) yang dilakukan oleh DJKA yang telah selesai yaitu Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogyakarta-Solo-Madiun-Wonokromo yang telah rampung pada 2020 dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka Tahap I rampung 2022.

Kemudian proyek jalur ganda yang masih dalam proses penyelesaian yaitu Segmen Bogor-Sukabumi progresnya mencapai 97,14 persen dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka Tahap II progresnya mencapai 76,08 persen.

Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024.

Dalam hal ini, DJKA menargetkan pada tahun ini sebanyak 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat," jelasnya.

Di sisi lain, Risal melanjutkan, DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca juga: Tiga Kecelakaan di Perlintasan Kereta Terjadi dalam Sehari, Dirut KAI Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Keselamatan

Lebih lanjut, Risal menyebut, penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter, memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass, membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif.

Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), pemasangan rambu, perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX), pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan, program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

"Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa," ucapnya.

Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," tuturnya.

Baca juga: Taat Prosedur pada Operasional Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com