JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mengenai hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor keuangan," tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Sedikit catatan, peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan?
Berikut ini adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Simak Poin-poinnya