Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Strategi Mahfud MD Sikat Penambang Ilegal

Kompas.com - 21/01/2024, 20:50 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan strategi untuk mengatasi masalah penambang ilegal. Dia bilang, strategi yang perlu dilakukan adalah penertiban birokrasi dan aparat penegak hukum.

“Strateginya penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau jawabannya, laksanakan aturan itu, normatif. Jadi, kalau aparat penegak hukum itu orang paling atas yang bisa memerintahkan," ujar Mahfud saat acara Debat kedua Cawapres di Senayan JCC, Minggu (21/1/2024).

Mahfud mengatakan, berdasarkan data Kemenkopolhukam, dari 10.000 pengaduan, 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini.

Baca juga: Mahfud Sebut Deforestasi Hutan di Era Jokowi Capai 12,5 Juta Hektar, Lebih Luas dari Korsel

“Aturan yang dilaksanakan tidak semudah itu, karena aparatnya tidak mau melaksanakan aturan, dan akalnya banyak sekali,” jelas dia.

“Empat hari yang lalu ketika ketemu di KPK, KPK mengaakan ada banyak pengusasan tanah,” tambah dia.

Baca juga: Mahfud MD Keluhkan Mafia Tambang Ilegal Dibeking Aparat dan Pejabat

Mahfud bilang, meskipun izin tambang sudah dicabut oleh MA, dan keputusannya sudah inkra, masih berjalan bahkan hingga satu setengah tahun.

“Ketika kita kirim (tim) kesana, petugasnya sudah pindah , dan yang baru tidak tau, padahal sudah terjadi eksploitasi terhadap tambang nikel kita,” ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Petani Sedikit, tapi Subsidi Pupuk Naik, Pasti Ada yang Salah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com