Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Temuan Kondisi Blok Mandiodo Usai Setop Beroperasi

Kompas.com - 24/01/2024, 07:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah temuan kondisi Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara usai berhenti beroperasi karena kasus korupsi. Wilayah penambangan bijih nikel ini sudah berhenti hampir setahun.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan tinjauan ke Blok Mandiodo pada September 2023 dengan melakukan wawancara bersama masyarakat dan perangkat desa di sekitar lokasi tambang.

Ada tiga desa yang dikunjungi yakni Desa Tapuemea, Desa Tapunggaya, dan Desa Mandiodo.

"Dalam konteks yang kami lakukan di lapangan yakni ingin memastikan seperti apa sih pelaksanaan pertambangan di Blok Mandiodo itu, terutama efeknya terhadap masyarakat," ujar Hery dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Mentan Janji Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Penerbitan Impor Bawang Putih

Berdasarkan hasil temuan, mata pencaharian sebagian besar masyarakat yang sebelumnya sebagai petani dan nelayan, kini mulai beralih seiring dengan adanya kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Aktivitas tambang itu terjadi sejak 2007.

Namun dengan penghentian operasi Blok Mandiodo sejak April-Mei 2023, masyarakat tidak bisa kembali berkegiatan sebagai petani atau nelayan karena rusaknya ekosistem daerah pesisir yang disebabkan aktvitas pertambangan, serta lahan pertanian sudah beralih menjadi lahan pertambangan.

Maka dari itu, permasalahan hukum yang terjadi di Blok Mandiodo sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di tiga desa sekitar.

Baca juga: Pejabat Kementan Tak Penuhi Panggilan Ombudsman soal Dugaan Malaadministrasi

"Masyarakat tidak bisa bekerja lagi sehingga membuat kondisi ekonomi warga sekitar menurun," ungkapnya.

Adapun Antam baru mulai menggarap Blok Mandiodo yang memiliki luas sekitar 16.900 hektar pada 2021, setelah memenangkan gugatan karena selama belasan tahun wilayah ini tumpang tindih dengan 11 perizinan, termasuk perusahaan swasta.

Hery mengatakan, hasil peninjauan menunjukkan masyarakat menilai belum mendapatkan manfaat terhadap adanya pengelolaan tambang di blok Mandiodo pasca baru sekitar satu tahun dikelola oleh Antam.

Baca juga: Ombudsman Duga Mayoritas Pengusaha Importir Bawang Putih Mangkir dari Kewajiban Tanam 

Selain itu, pengelolaan tambang di Blok Mandiodo oleh pihak swasta dinilai warga belum menerapkan prinsip-prinsip good mining practice.

Beberapa kewajiban terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan seperti pembuatan cek dam, pemeliharaan jalan umum dan kewajiban program pemberdayaan masyarakat (PPM) belum dilaksanakan secara optimal.

"Hal tersebut berdampak negatif yang merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang Blok Mandiodo," kata Hery.

Selain itu, perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo belum memiliki program berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar tambang. Beberapa bantuan seperti beras dan beasiswa hanya bersifat temporer, tanpa didukung program pengembangan masyarakat berkelanjutan.

Baca juga: Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah

Saran Ombudsman

Maka dari itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran untuk ditindaklanjuti Antam serta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com