Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran, Nasabah Diminta Mengajukan Tagihan

Kompas.com - 24/01/2024, 19:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) mengumumkan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, pembubaran perusahaan asuransi swasta yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023.

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Prolife Dicabut, OJK Minta Pemegang Saham Ganti Kerugian

"Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11

Desember 2023," tulis surat keterangan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, tim tersebut terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat menghubungi tim likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung.

Bagi pihak yang memiliki tagihan dapat melihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com.

Pengajuan tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Adapaun alamat penagihan dapat dilakukan ke Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi)

Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," kata dia.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Baca juga: Indosurya Life Ganti Nama Jadi Prolife, Manajemen Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com