Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

Kompas.com - 26/01/2024, 14:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menitip pesan khusus untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Adapun penerapan pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Haiiii," kata Hotman dengan senyum gembira sambil melambaikan tangan yang dipenuhi cicin saat ditanya soal pesan untuk Sri Mulyani terkait pajak hiburan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Bahas Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris dan Inul Temui Luhut

Hotman mengatakan, penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak masuk akal lantaran keuntungan pengusaha dalam bisnis tersebut baru sekitar 10 persen.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Ia juga menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

"Saya pesankan kepada Bapak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang ikut di DPR untuk menyetujui undang-undang ini, kenapa tidak lapor secara detail kepada Presiden," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan 40 persen.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 101 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Khusus Naik, Hotman Paris: Jokowi Marah

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagram-nya, @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, tetapi pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

Baca juga: Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat di Balik Pajak Hiburan 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com