Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat LinkAja

Kompas.com - 26/01/2024, 20:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini telah tersedia layanan pembayaran tagihan listrik pascabayar secara online bagi pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara), salah satunya lewat aplikasi LinkAja.

Pelanggan listrik pascabayar wajib melakukan pembayaran tagihan listrik maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya.

Besaran tagihan listrik yang dibayarkan oleh pelanggan, sesuai dengan banyaknya penggunaan listrik pada setiap bulan berjalan.

Seperti diketahui, PLN menyediakan dua jenis layanan listrik yang digunakan pada rumah tangga yaitu prabayar dan pascabayar.

Lantas, bagaimana cara membayar tagihan listrik pascabayar lewat aplikasi LinkAja?

Baca juga: Simak, Ini Penyebab Gagal Isi Token Listrik dan Solusinya

Cara bayar tagihan listrik pascabayar lewat LinkAja

 

Dilansir dari laman resmi LinkAja, langkah-langkah melakukan pembayaran tagihan listrik pascabayar PLN lewat aplikasi LinkAja sebagai berikut:

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih menu Listrik, lalu pilih Tagihan Listrik
  • Masukkan ID Pelanggan, kemudian klik Lanjut
  • Tinjau dan konfirmasi transaksi, kemudian klik Konfirmasi
  • Transaksi selesai.

Baca juga: Gagal Isi Token Listrik? Coba Cara Ini...

Sebelum melakukan pembayaran tagihan listrik pascabayar, Anda wajib memastikan kecukupan saldo pada akun LinkAja.

Hal ini dikarenakan pembayaran tagihan listrik dilakukan dengan saldo yang pengguna miliki. Untuk itu, Anda bisa melakukan top up atau pengisian saldo LinkAja terlebih dahulu.

Demikian ulasan mengenai tata cara membayar tagihan listrik pascabayar PLN lewat aplikasi LinkAja. Bagi pelanggan prabayar, Anda bisa membeli token atau pulsa listrik untuk dimasukkan ke dalam kAh meter atau Meter Prabayar (MPB) agar bisa menggunakan layanan listrik PLN.

Baca juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Listrik Rp 202.400 hingga 31 Januari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com