Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Ramai-ramai Keluhkan Potongan Pajak Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara

Kompas.com - 27/01/2024, 07:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan mengeluhkan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar atas gaji yang diterima pada bulan Januari. Keluhan itu disampaikan setelah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap formulasi perhitungan potongan PPh 21.

Keluhan ramai disampaikan oleh para pekerja melalui platform media sosial, X. Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah netizen menyampaikan keluhan yang hampir serupa, yakni potongan PPh 21 yang lebih tinggi.

"Potongan PPh21 makin makin ya bun. Ikhlas akutuh kalau pajak dipake beneran buat Negara," tulis akun @de*********, dikutip Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Masyarakat Sudah Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak: Sekecil Apapun Penghasilan Anda, Laporkan

"Astaga PPh21 gede bgt," tulis akun lain, @vi********.

Menanggapi keramaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah memang telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tarif pemotongan PPh 21. Namun, penyesuaian tersebut diklaim tidak merubah potongan pajak para wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini penghitungan pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

"Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Dwi menjelaskan, formulasi penghitungan menggunakan TER dilakukan terhadap penghasilan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, atau periode 11 bulan pertama. Sementara untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir, tetap menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dengan demikian, pada masa pajak terakhir, atau bulan Desember akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

"Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif," ucap Dwi.

Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com