Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sudah Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak: Sekecil Apapun Penghasilan Anda, Laporkan

Kompas.com - 26/01/2024, 15:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak (WP) sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau  para WP untuk segera melaporkan SPT, dan tidak menunggu batas waktu pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kuangan Suryo Utomo mengatakan, batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2024. Oleh karenanya, WP didorong untuk segera melapor.

"Sekecil apapun penghasilan anda, seberapapaun penghasilan anda, yuk kita laporkan SPT-nya," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Haruskah Lapor Harta dalam SPT Tahunan?

Lebih lanjut Suryo bilang, pelaporan SPT merupakan wujud tanggung jawab bagi WP kepada negara. Dengan demikian, berapapun penghasilan yang diterima WP, diminta untuk melaporkan SPT pajak tahunan.

"Menjadi penting ada dimensi kita harus melaporkan berapapun kewajiban perpajakan kita, walaupun nihil, karena sudah dipotong pemberi kerja, ya enggak apa-apa," tuturnya.

Untuk memudahkan para WP, Suryo bilang, laporan SPT pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Untuk mennggunakan layanan tersebut, WP dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.

"Lapor online lebih mudah," ucap Suryo.

Sebagai informasi, setiap WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif wajib melaporkan SPT pajak tahunan. Hal ini juga berlaku bagi WP dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni sebesar Rp 54 juta per tahun.

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 848.755 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT pajak tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Ini terdiri dari SPT tahunan Badan sejumlah 37.423 SPT dan SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 848.755 SPT.

Baca juga: Tidak Padankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak Tidak Bisa Lapor SPT hingga Kena Potongan PPh Lebih Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com