Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara

Kompas.com - 30/01/2024, 12:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman yang disediakan oleh platform pinjaman online (pinjol) Danacita.

Mahendra menjelaskan, keputusan universitas bekerja sama dengan platform pinjol untuk menyediakan program pembiayaan terkait pembayaran UKT menjadi keputusan masing-masing universitas.

Adapun kerja sama antara universitas dan pinjol terkait program pembiayaan UKT mahasiswa disebut tidak memerlukan pengawasan dan perizinan dari OJK.

Baca juga: Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Kata Asosiasi

"Ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait, dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK," ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, Mahendra bilang, PT Inclusive Finance Group selaku badan hukum Danacita sendiri telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

"Dan setahu kami perusahaan ini (Danacita) juga melakukan kerja sama yang serupa dengan universitas lainnya," katanya.

Namun demikian, Mahendra memastikan, pihaknya telah memanggil dan meminta penjelasan kepada Danacita mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan pinjaman perusahaan di ITB.

"Ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yg dilanggar, terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenakan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar," tuturnya.

Baca juga: Disebut Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol, YLKI: Itu Jelas Hoaks

Dalam pemanggilan itu, OJK juga menekankan kepada Danacita untuk menjalankan pembiayaan secara hati-hati dan transparan, serta memberikan informasi kepada calon peminjam, dalam hal ini mahasiswa, terkait hak, kewajiban, dan risiko yang diterima.

"Tentu termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen," ucap Mahendra.

Sebagai informasi, media sosial (Medsos) X dihebohkan dengan isu ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Informasi itu menyebar ke khalayak luas di aplikasi X oleh @ITBfess.

Pada unggahan akun @ITBfess, layanan pembayaran UKT di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita. Di laman Danacita juga memberikan informasi sebagai mitra resmi dari ITB.

Adapun peminjaman dari Danacita tidak dikenakan biaya tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa juga diberi opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.

"Disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap sivitas akademik ITB mengucapkan selamat membayar cicilan beserta bunganya," tulis akun @ITBfess, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ada Opsi Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK: Pilihan Jalan Keluar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com