Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada RPP Kesehatan, Pekerja Rokok Tembakau Minta Capres Tunjukkan Kepedulian

Kompas.com - 08/02/2024, 21:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta kepada calon presiden (Capres) terpilih nanti bisa peduli kepada nasib mereka khususnya sejak ada RPP Kesehatan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, berharap pihaknya bisa mengetahui keberpihakan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap nasib mereka sebelum Pemilu.

Terlebih, jumlah anggotanya terbilang banyak yaitu mencapai sekitar 230.000 tenaga kerja dan tersebar di 15 provinsi.

Sudarto bilang anggota RTMM-SPSI beserta keluarganya saat ini tengah resah dan dalam keadaan psikologis yang tidak baik-baik saja karena mengetahui berbagai restriksi serta pengetatan terhadap industri tembakau di RPP Kesehatan.

“Pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan mengancam keberlangsungan mata pencaharian anggota kami yang mayoritas adalah tenaga kerja di sektor tembakau di mana adalah sektor padat karya. Kami berharap betul pemerintah memperhatikan nasib rakyat dan mengakomodasi harapan para pekerja,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Ada RPP Kesehatan, Petani Tembakau Minta Capres Terpilih Nanti Peduli akan Nasib Mereka

Salah satu hal yang juga disesalkan Sudarto adalah kemunculan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang merugikan para tenaga kerja itu dirumuskan tanpa meminta masukan serta pendapat dari kalangan pekerja.

Padahal, para buruh pabrik di industri tembakau adalah yang paling awal terkena dampak jika pasal-pasal tersebut diberlakukan.

Semua larangan itu diyakini Sudarto semata hanya untuk mempersulit industri tembakau sehingga pada akhirnya kegiatan produksi akan jauh berkurang dan para pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, pihaknya memiliki hak sebagai warga negara untuk didengar aspirasinya.

“Kami juga rakyat Indonesia, berhak memberikan pendapat, menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, dalam hal pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan, hal tersebut tidak tercermin,” kata dia.

Baca juga: Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

 


Sebelumnya, petani tembakau juga telah mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. 

Bahkan para petani juga berencana menggencarkan aksi penolakan dan melawan jika aturan itu tetap diberlakukan.

Aturan tersebut adalah turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP (RPP kesehatan) itu masih dalam penyusunan.

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Halaman:


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com