Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Diproses di MK, Pelaku Usaha Diminta Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama

Kompas.com - 13/02/2024, 08:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengatakan, gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan pajak hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berproses.

Selama proses berlangsung, DPP GIPI mengimbau seluruh anggota untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) DPP GIPI yang ditujukan untuk seluruh Pengusaha Diskotik, Pengusaha Karaoke, Pengusaha Kelab Malam, Pengusaha Bar dan Pengusaha Mandi Uap/Spa, pada Senin (12/2/2024).

Baca juga: Asosiasi Industri Pariwisata Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK

"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," demikian keterangan dalam SE DPP GIPI yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa hal ini dilakukan agar menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Adapun harapan DPP GIPI dalam pengujian materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0-10 persen.

"Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan," demikian keterangan GIPI.

Sebelumnya, DPP GIPI resmi mengajukan uji materil atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Adapun pada Pasal 58 Ayat 2 mengatur tarif pajak hiburan 40-75 persen untuk lima jasa hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam gugatan tersebut, asosiasi meminta MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD.

Sebab, menurut dia, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan tersebut.

"Pasal 58 Ayat 2 ini sebagaimana kita ketahui adalah berisi pasal tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu kelab malam, diskotik, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa. Jadi, kami meminta untuk ini dibatalkan," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Hariyadi mengatakan, mengingat proses judicial review di MK memakan waktu cukup lama, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para anggota asosiasi agar pembayaran pajak hiburan merujuk pada tarif yang lama yaitu 10 persen.

"Kami mengimbau untuk membayar tarif pajak sesuai tarif yang lama sementara seperti itu, agar mereka bisa bertahan sambil menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan kebijakan melalui insentif fiskal," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya menggugat Pasal 58 Ayat 2 yang akan diuji dengan lima pasal dalam UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com