Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengatur Keuangan jika Tidak Memiliki Penghasilan Tetap

Kompas.com - 15/02/2024, 14:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin Anda bukan seorang pegawai atau karyawan tetap yang memiliki gaji, sehingga penghasilan yang diperoleh tidak menentu. Jika ini yang terjadi, kerap kali sulit untuk mengatur keuangan.

Katakanlah Anda seorang pekerja lepas alias freelance, kontraktor, atau wiraswasta, sehingga Anda tidak mendapatkan gaji rutin. Jika penghasilan Anda berbeda setiap bulannya, hal ini akan membuat penyusunan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari sedikit menantang. 

Namun demikian, jangan biarkan penghasilan tidak tetap menghambat Anda mengatur keuangan.

Baca juga: Setelah Gajian, Ini yang Harus Dilakukan Pekerja untuk Mengatur Keuangan

Ilustrasi anak muda mengatur keuangan, gen Z menabung dana darurat. SHUTTERSTOCK/PRATHANKARNPAP Ilustrasi anak muda mengatur keuangan, gen Z menabung dana darurat.

Dikutip dari The Balance, Kamis (15/2/2024), berikut cara mengatur keuangan jika penghasilan tidak tetap.

1. Tetapkan garis dasar

Periksa pendapatan dua tahun terakhir Anda. Berapa jumlah terbanyak yang Anda hasilkan pada bulan tertentu?

Berapa jumlah uang paling sedikit yang Anda hasilkan pada bulan tertentu? Selain itu, berapa rata-ratanya?

Untuk saat ini, Anda perlu fokus pada angka terkecil, jumlah terkecil yang Anda hasilkan pada bulan tertentu.

Baca juga: 7 Tips Mengatur Keuangan Bisnis agar Tidak Rugi

2. Buat anggaran

Buat anggaran berdasarkan penghasilan terkecil Anda pada bulan tertentu selama dua tahun terakhir.

Karena ini adalah pendapatan terkecil yang Anda peroleh, sebagian besar Anda dapat berasumsi bahwa Anda akan menghasilkan lebih banyak dari ini setiap bulannya ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com