Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 dan Syaratnya

Kompas.com - 27/02/2024, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan sebanyak 54 armada bus mudik gratis Lebaran 2024.

Dilansir dari laman resmi, ada sebanyak 3.000 tiket gratis yang disiapkan ke berbagai tujuan kota, baik dari Jabar menuju luar kota maupun dari luar kota menuju Jabar.

Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar 2024 dibuka pada 1-25 Maret mendatang, secara online dan offline.

Adapun tujuan mudik gratis ini meliputi Kota Yogyakarta, Solo, Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, Cilegon, Yogyakarta, Solo, Kuningan, dan Bandung.

Lalu, bagaimana cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024 dan persyaratannya?

Baca juga: Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 Sediakan 3.000 Kursi, Ini Cara Daftarnya

Cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024

Dikutip dari informasi resmi, pendaftaran mudik gratis dilakukan secara online melalui aplikasi Mudik Gratis Jabar 2024 dan offline dengan datang langsung ke kantor UPTD (Kantor Dishub dan Terminal).

Lokasi pendaftaran offline dan konfirmasi bisa datang langsung dan membawa dokumen ke lokasi pendaftaran di kantor UPTD (Kantor Dishub dan Terminal).

Untuk lokasi pendaftaran offline dan konfirmasi tujuan Kota Yogyakarta dan Solo, calon pemudik bisa datang langsung ke kantor perwakilan Jawa Barat.

Calon pemudik yang mendaftar secara offline akan menerima cetak tiket, setelah petugas memasukkan data registrasi ke sistem.

Baca juga: Refund Tiket Kereta Api Dipotong Biaya 25 Persen, Kenapa?

Sementara itu, cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024 secara online sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Mudik Gratis Jabar 2024, yang tersedia di PlayStore
  • Buat akun, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu Registrasi
  • Pilih tujuan, PO bus, dan kursi
  • Masukkan data NIK, nama, dan unggah foto KTP/KK
  • Setelah registrasi, lakukan konfirmasi sesuai lokasi yang disediakan.
  • Perlu diketahui, kuota mudik gratis Dishub Jabar 2024 terbatas, sehingga masyarakat yang berminat bisa mempersiapkan dokumen dan segera mendaftarkan diri selagi kuota masih tersedia.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Cepat Whoosh

 

 

Lebih lanjut, sejumlah persyaratan untuk mengikuti mudik gratis Dishub Jabar 2024 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, di mana 1 tiket 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut atau hanya mendaftarkan keluarganya
  • Peserta mudik harus mendaftar menggunakan NIK KTP atau NIK KK (Kartu Keluarga) bagi yang tak memiliki KTP.

Setelah melakukan registrasi, pemudik wajib melakukan konfirmasi atau daftar ulang maksimal tiga hari setelah pendaftaran. Apabila melewati batas konfirmasi tersebut, tiket akan hangus.

Saat melakukan konfirmasi, pemudik dapat membawa dokumen berupa KTP (asli dan fotokopi) dan KK (asli dan fotokopi).

Demikian rangkuman informasi mengenai mudik gratis Dishub Jabar 2024, cara daftar dan persyaratannya. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api melalui Aplikasi Access by KAI

Baca juga: Ingat, Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com