KOMPAS.com - Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor miliknya secara online. Ini bisa dilakukan melalui laman resmi E-Samsat Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, diperlukan sejumlah data kendaraan, seperti nomor polisi, asal kota kendaraan, dan lainnya.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng secara online?
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BCA
Sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman resmi Samsat, syarat-syarat tersebut meliputi:
Perbankan yang bekerjasama dengan E-Samsat antara lain Bank Jateng, Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini
Lebih lanjut, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat sebagai berikut:
Setelah selesai mengisi formulir, akan muncul informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK. Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran.
Selain muncul informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM dan laman E-Samsat melalui bank yang bekerjasama.
Itulah rangkuman mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi E-Samsat. Informasi selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik
Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.