Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Kompas.com - 05/03/2024, 08:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menempuh upaya hukum banding terkait dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menghormati putusan PTUN tersebut.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Sebelumnya, Kresna Life telah dikenai sanksi secara bertahap sebelum pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi dilakukan dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun begitu, hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali.

Selain itu, tidak terdapat juga investor strategis dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan.

Oleh karena itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya perlindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk.

Setelah pencabutan tersebut, OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang membuat OJK harus mencabut keputusan soal pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas Kresna Life.

Adapun penggugat I dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven. Sedikit catatan, Michael Steven juga dikenal sebagai pemilik Group Kresna.

Sementara tergugat I dari perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Perkara ini telah didaftarkan sejak 21 September 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com