Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Temukan Pelanggaran 4 Pinjol yang Salurkan Pinjaman UKT Mahasiswa

Kompas.com - 08/03/2024, 07:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman untuk biaya uang kuliah tetap (UKT) mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah memantau penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh fintech lending atau pinjol.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas hasil pemantauan OJK terhadap penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh Penyelenggara P2P Lending, sampai dengan saat ini belum ditemukan terdapat pelanggaran ketentuan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/3/2024).

Ia menambahkan, OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P Lending atau pinjol.

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

Dalam pemanggilan 4 platform P2P lending atau pinjol tersebut, Agusman bilang, OJK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU).

Selanjutnya, OJK juga melakukan pemantauan atas pemanggilan 4 platform P2P Lending atau pinjol itu terkait pinjaman mahasiswa oleh KPPU.

Baca juga: Soal Pinjaman Mahasiswa untuk UKT, KPPU Panggil 4 Pinjol

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah menuturkan, pemanggilan 4 fintech lending itu terkait dengan pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai menyalahi aturan.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis.

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Dana Kuliah dari Pinjol dan Keberlangsungan Pendidikan Mahasiswa

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antarlembaga pinjol.

Fansharullah melanjutkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

KPPU mencatat, dalam regulasi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76 menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan hak dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau student loan.

Baca juga: Soal Pinjol Biaya Kuliah, Danacita Sebut Tak Ada Bagi Hasil dengan Kampus

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com