Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Temukan Pelanggaran 4 Pinjol yang Salurkan Pinjaman UKT Mahasiswa

Kompas.com - 08/03/2024, 07:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman untuk biaya uang kuliah tetap (UKT) mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah memantau penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh fintech lending atau pinjol.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas hasil pemantauan OJK terhadap penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh Penyelenggara P2P Lending, sampai dengan saat ini belum ditemukan terdapat pelanggaran ketentuan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/3/2024).

Ia menambahkan, OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P Lending atau pinjol.

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

Dalam pemanggilan 4 platform P2P lending atau pinjol tersebut, Agusman bilang, OJK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU).

Selanjutnya, OJK juga melakukan pemantauan atas pemanggilan 4 platform P2P Lending atau pinjol itu terkait pinjaman mahasiswa oleh KPPU.

Baca juga: Soal Pinjaman Mahasiswa untuk UKT, KPPU Panggil 4 Pinjol

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah menuturkan, pemanggilan 4 fintech lending itu terkait dengan pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai menyalahi aturan.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis.

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Dana Kuliah dari Pinjol dan Keberlangsungan Pendidikan Mahasiswa

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antarlembaga pinjol.

Fansharullah melanjutkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

KPPU mencatat, dalam regulasi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76 menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan hak dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau student loan.

Baca juga: Soal Pinjol Biaya Kuliah, Danacita Sebut Tak Ada Bagi Hasil dengan Kampus

Halaman:


Terkini Lainnya

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com