JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium sepanjang 10 sampai 23 Maret 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
Hal itu berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.
Baca juga: Dorong Produksi Beras, Kementan Laksanakan Tanam Padi Gogo Integrasi Kelapa di Sukabumi
Arief menuturkan, kebijakan relaksasi HET beras premium ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Lalu di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Baca juga: Tinjau Pasar Kangkung, Mendag: Harga Beras, Bawang Merah, dan Cabai Turun
Kemudian wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Lalu wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.