Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersisa 12.719 Kuota, Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka sampai 26 Maret

Kompas.com - 14/03/2024, 13:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 Masehi tahap kedua bagi jemaah reguler telah dibuka sejak Rabu, 13 Maret 2024.

Dijadwalkan bahwa pelunasan biaya haji tahap kedua berlangsung sampai 26 Maret mendatang.

Pembukaan pelunasan BPIH tahap kedua dilakukan mengingat masih adanya sisa kuota jemaah haji reguler, setelah penutupan pelunasan biaya haji tahap pertama.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13–26 Maret 2024," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun waktu pelunasan biaya haji tahap kedua bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang sampai 23 Februari

Kriteria jemaah berhak lunas biaya haji tahap II

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, ditambah kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terbagi menjadi  213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” terang Saiful.

Lebih lanjut, pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori berikut:

  1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
  2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
  3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
  4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun

Saiful menyampaikan, usulan jemaah yang akan melunasi biaya haji tahap kedua telah diinput oleh petugas.

Terkait dengan daftar jemaah haji reguler yang berhak lunas biaya haji tahap kedua ini bisa dilihat secara online melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 Hijriah dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” jelas Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, lanjut dia, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah.

Baca juga: Ketahui, Ini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Baca juga: Resmi, Ini Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com