Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: BKPM Punya Wewenang Cabut atau Hidupkan Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 20/03/2024, 14:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memerlukan rekomendasi pihaknya untuk membatalkan atau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI saat menanggapi pertanyaan anggota komisi terkait wewenang untuk membatalkan pencabutan IUP pada Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, dalam penetapan pencabutan IUP, BKPM mulanya memang memerlukan rekomendasi Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis yang membawahi urusan pertambangan dan energi.

Baca juga: Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Pencabutan Ribuan Izin Operasi Tambang oleh BKPM

Berdasarkan rekomendasi itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, memiliki wewenang untuk mencabut IUP yang dianggap tidak berkegiatan.

Namun di samping itu, Bahlil juga memiliki kuasa untuk membatalkan pencabutan IUP. Pencabutan bisa dilakukan jika pemegang IUP mengajukan keberatan, yang kemudian dilakukan verifikasi oleh satgas.

“Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria. Jadi tidak ada dua channel lagi karena tim kami juga ada di sana (satgas)," ujar Arifin.

Ia menuturkan, BKPM maupun Satgas telah memiliki daftar dan kriteria serta persyaratan yang menjadi acuan untuk menetapkan pencabutan IUP.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

Adapun mengacu Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com