Selain itu, pencabutan dilakukan jika pemegang IUP mengalami kepailitan atau masalah pidana.
Meski begitu, dalam periode pencabutan IUP yang dilakukan sepanjang Januari-November 2022 oleh BKPM, pemerintah masih memberi ruang untuk pengajuan keberatan, di mana perusahaan pemegang IUP harus menyampaikan data-data pendukung.
Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang
"Jadi satgas bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, sesuai persyaratan," kata dia.
Arifin menjelaskan, pencabutan IUP yang telah dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022. Dalam rapat diketahui dari 5.490 IUP yang terdata sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.
Kemudian data ditindaklanjuti dengan BKPM mendapatkan mandat untuk melakukan pencabutan 2.078 IUP. Sementara 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.
Namun, dengan adanya pengajuan keberatan oleh para pemegang IUP, maka dalam verifikasi yang dilakukan satgas sepanjang April-November 2022 diputuskan dari 2.078 IUP dilakukan pembatalan pencabutan 585 IUP. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.
Baca juga: Jokowi Bakal Izinkan Usaha Tambang Freeport di Papua sampai 2061
Menurut Arifin, terkait IUP yang diputuskan tetap dilakukan pencabutan, maka pencabutannya berdasarkan surat keputuan yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Data IUP yang dicabut BKPM tersebut direkap oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, berdasarkan email pemberitahuan yang diberikan BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.