Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan "Debt Collector" Menagih Sesuai Etika, AFPI: 16.000 Penagih Sudah Bersertifikat

Kompas.com - 22/03/2024, 05:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan penagihan pinjaman dari tenaga penagih atau biasa dikenal debt collector di fintech lending atau pinjaman online (pinjol) sesuai dengan etika.

Ia mengatakan, saat ini sebanyak 16.000 penagih sudah dilatih dan bersertifikat.

"Saat ini kami sudah melakukan training dan sertifikasi lebih dari 16.000 tenaga penagihan, itu sudah kami lakukan dan terus menerus kami lakukan," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam acara "UKU Media Iftar and Gathering" di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Kala Petinggi OJK Ditelepon Debt Collector Pinjol...

Entjik mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan blacklist bagi tenaga penagih yang melanggar aturan yang ditetapkan asosiasi.

Ia mengatakan, kebijakan blacklist tersebut membuat tenaga penagih tak bisa berkarir di industri fintech lending.

"Orang ini tidak boleh lagi kerja di industri fintech, itu mungkin yang perlu saya sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan pinjol, baik secara langsung oleh penyelenggara maupun pihak ketiga.

OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Bagian XI Penagihan poin kelima SE itu menyebutkan, penyelenggara pinjol harus memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

 


Namun, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, pinjol ilegal tidak termasuk dalam ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

"Untuk penagihan pinjol yang ilegal atau tidak berizin dari OJK tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan tersebut tentunya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Dia pun mengimbau agar masyarakat tak lagi meminjam dana di penyelenggara pinjol tidak berizin dari OJK.

Menurut Sarjito, lantaran tidak ada yang mengatur dan mengawasi, pinjol ilegal biasanya memiliki nominal bunga pinjaman tidak pasti.

"Selain besarnya bunga yang sangat tidak pasti, tidak adanya perlindungan bagi peminjamnya dalam banyak aspek," lanjutnya.

Baca juga: Ada Debt Collector Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com