Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Industri Kripto, Aplikasi Pintu Konsisten Dukung Bappebti

Kompas.com - 22/03/2024, 17:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penguatan industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto.

Di tengah meningkatnya antusiasme investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti mengungkapkan, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.

Baca juga: Setoran Pajak Kripto Capai Rp 539,27 Miliar, Indodax: Cermin Besarnya Potensi Kripto

Ilustrasi aset kripto. PIXABAY/WORLDSPECTRUM Ilustrasi aset kripto.

"Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” kata Olvy dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Olvy menambahkan, Peraturan Aset Kripto dituangkan dalam Permendag Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.

"Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik,” tutur Olvy.

Baca juga: Mudahkan Transaksi Kripto, Aplikasi Pintu Luncurkan Wallet Web3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com