Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Razia Knalpot "Brong", Produsen Sebut Omzet Anjlok hingga 80 Persen

Kompas.com - 25/03/2024, 14:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro mengatakan, maraknya penindakan dari kepolisian terhadap knalpot "brong" berdampak terhadap penurunan penjualan knalpot aftermarket. Knalpot aftermarket merupakan knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli.

Asep mengatakan, penjualan knalpot aftermarket turun sekitar 70-80 persen.

"Penindakan dapat berakibat pada penurunan omzet kami sampai 80 persen, sudah banyak rumah produksi yang PHK dan tutup," kata Asep dalam acara "Demo Day Knalpot Aftermarket" di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Marak Razia Knalpot Brong, Menkop Dorong SNI Knalpot Aftermarket

Asep mengatakan, pihaknya memahami tugas kepolisian harus menindak knalpot "brong" lantaran menyebabkan polusi suara.

Namun, ia memastikan, knalpot aftermarket berbeda dari knalpot brong tersebut dan telah sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Knalpot afternarket dari anggota AKSI sudah mengikuti aturan yang sesuai aturan yang berlaku, suaranya tidak bising dan sesuai aturan PermenKLHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar industri knalpot aftermarket bisa berjalan dengan baik.

"Jadi kami mohon solusi, industri ini memili potensi omzet Rp 60 miliar," ucap dia.

Untuk diketahui, Demo Day Knalpot Aftermarket diikuti sebanyak 11 UMKM di antaranya, Best 3, Arm, Lone Rider, WRX, AHRS, ROB 1, SKR, R 9, Proline, dan Daeng dengan angkaian acara hari ini terdiri dari pameran produk knalpot, pengujian kebisingan, dan pengujian emisi oleh Planet Ban.

Knalpot aftermarket buatan UMKM ini telah memenuhi dan memperhatikan ambang batas yang telah diatur dalam permenKLHK nomor 56 tahun 2019 bahwa batas kebisingan adalah 80 dB untuk motor dengan kubikasi 80 – 175 cc, dan 83 dB untuk motor >175 cc.

Baca juga: Kemenkop UKM Minta Polisi Tak Menindak Penggunaan Knalpot Aftermarket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com